Untuk bumi yang lestari

Laporan Utama| Juli-September 2021

Empat Perubahan Pengaturan Hutan Sosial

Wawancara dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto tentang perubahan-perubahan pengaturan perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya. Ada empat perubahan penting.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto (Foto: Rifqi Fauzan/FD)

PERHUTANAN sosial naik kelas setelah terminologi perhutanan sosial masuk Undang-Undang Cipta Kerja melalui pasal tambahan 29A dan 29B. Pasal ini telah diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, yang diturunkan lagi menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial.

Dengan semua aturan....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain