Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 23 Desember 2020

Saatnya Merevisi UU Kehutanan

Selain sudah lebih dari dua dekade, pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan perlu ditinjau ulang karena pengelolaan hutan kian kompleks. Lima hal hal yang mesti direvisi.

Satu dari sekian jenis burung pendatang adalah jenis bangau bluwok (Mycteria cineria). Wilwo menjadi sebutan lain jenis ini yang termasuk burung air berpostur 95-110 sentimeter. Ciri utamanya muka tanpa bulu, berwarna merah jambu hingga merah (Foto: Asep Ayat/FD)

UNDANG-UNDANG Nomor 41/1999 tentang kehutanan atau UU Kehutanan telah berusia 21 tahun. Isinya telah usang karena tak lagi sesuai zaman. Beleid ini tak mampu menjawab persoalan kehutanan yang semakin kompleks dan rumit. 

Problem kehutanan sekarang tak lagi urusan menebang dan menanam pohon, menjaga kawasan hutan konservasi, menjual ekowisata, juga soal-soal sosial dan lingkungan global di tengah krisis iklim. Konflik tenurial, reforma agraria, pemanasan global, pandemi, adalah persoalan-persoalan kehutanan sekarang.

Sejak 2017, sudah banyak orang mengusulkan merevisi UU Kehutanan. Alasannya seragam, yakni regulasi kehutanan sudah ketinggalan zaman. Para ahli hukum malah menyebut, UU ini harusnya direvisi pada 2004, seperti siklus revisi sebuah undang-undang.

Pada 2018, Kepala Badan Keahlian DPR menyerahkan naskah akademik perubahan kedua atas UU 41/1999 kepada Wakil Ketua Komisi Kehutanan DPR Viva Yoga Mauladi. Revisi ini pun masuk program legislasi nasional nomor 66. Namun hingga DPR periode 2018-2019 habis, revisi itu tak pernah terjadi. Bahkan tak terdengar lagi hingga kini. UU Kehutanan terdiri dari 84 pasal dan 201 ayat. Hampir 20% isinya, atau 18 pasal dirombak dalam UU Cipta Kerja.

Jadi apakah masih perlu revisi? Perlu, karena masih banyak pasal yang perlu diubah.

Mari kita tengok isi naskah akademik revisi UU Kehutanan pada 2018:

Pertama, memuat status hutan adat setelah keputusan Mahkamah Konstitusi 35/2012. Putusan ini memandatkan agar hutan adat dipisahkan dari hutan negara. Sehingga status hutan jadi tiga: hutan milik, hutan adat, dan hutan negara.

Kedua, masyarakat hukum adat. Secara teoretis, pengakuan masyarakat adat didapatkan dari kelompoknya sendiri. Paling tidak pengakuan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat. Dengan kata lain, pengakuan tersebut tidak perlu diatur dalam peraturan daerah dengan alasan masyarakat adat sudah ada bahkan sebelum Indonesia lahir.

Dengan kata lain, pengakuan masyarakat hukum adat tidak memerlukan syarat, termasuk syarat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam hal ini hak masyarakat adat atas sumber daya hutan harus dianggap juga sebagai bagian dari kepentingan nasional, bukan di luar kepentingan nasional.

Ketiga, fungsi kawasan hutan. Pada pasal 6 ayat (2) pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokoknya, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hingga Peraturan Pemerintah 44/ 2004 tentang perencanaan kehutanan, hutan lindung tidak punya turunan, seperti pembagian dua hutan lainnya.

Hutan lindung hanya disebut sebagai kawasan lindung (selain kawasan gambut dan kawasan resapan air) yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya. Hutan lindung ditetapkan berdasarkan kriteria mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40%; atau ketinggian paling sedikit 2.000 meter di atas permukaan laut atau dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 atau lebih. Dalam revisi UU Kehutanan nanti, perlu diperjelas kedudukan dan pemanfaatan luas pemanfaatan hutan lindung sebagai penyangga dan pengatur keseimbangan ekologis pada kawasan di bawahnya.

Keempat, pengurusan hutan. Menurut pasal 10 ayat (2), pengurusan hutan meliputi penyelenggaraan perencanaan kehutanan; pengelolaan hutan; penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan; serta pengawasan. Unsur pengawasan selama ini merupakan unsur yang belum jelas dan tegas.

Terbatasnya personil kehutanan dan kurangnya peran dan keterlibatan masyarakat setempat menyebabkan pengawasan menjadi lemah dan longgar. Sebagai contoh dalam kawasan hutan konservasi yang mempunyai organisasi pengelolaan dengan tertata baik dan kewenangan jelas.

Kawasan hutan konservasi di Indonesia dibagi habis kewenangannya dalam pengelolaan Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) dan Balai Besar/Balai Taman Nasional (BBTN/BTN) di seluruh provinsi di Indonesia di bawah kendali Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Padahal, personelnya hanya 2.162 orang saja sementara luas arealnya 27,3 juta hektare.

Kelima, hubungan pusat dan daerah. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperjelas dan dipertegas. Banyak aturan tumpang tindih. Sebagai contoh kewenangan pengaturan dan pemanfaatan hutan lindung. Telah terjadi dualisme kewenangan mengenai hutan lindung antara pemerintah pusat dan daerah. 

PP 62/ 1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, pasal 5 menyatakan bupati/wali kota mendapat sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, antara lain pengelolaan hutan lindung. Urusan pengelolaan mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi/ reforestasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Sementara UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan pengelolaan hutan lindung ditarik ke pemerintah pusat dan diserahkan kepada pemerintah provinsi seperti pengelolaan taman hutan raya (Tahura). Di sisi lain pemerintah pusat masih pegang kendali dalam menerbitkan izin-izin yang dianggap strategis dalam pemanfaatan hutan lindung, seperti izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam kawasan hutan lindung.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.27/2018 menyebut IPPKH kawasan hutan lindung diizinkan tanpa mengubah fungsi utama kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Dengan lima hal itu, UU Kehutanan terasa tak menjawab tuntutan zaman. Ia sudah saatnya direvisi untuk merespons perkembangan-perkembangan global yang membutuhkan regulasi kehutanan yang ajek.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain