Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 22 Oktober 2022

Warga DKI Jakarta Kembali Menang Gugatan Pencemaran Udara

Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan gugatan pencemaran udara. Pemerintah harus segera menjalankannya.

Ilustrasi pencemaran Jakarta (credit: Andra)

GUGATAN 32 penduduk Jakarta atas kekacauan penanganan udara bersih melaju ke tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai putusan pengadilan tingkat pertama sesuai dengan dalih gugatan pencemaran udara pada 16 September 2022.

Dalam putusan 20 Oktober 2022, hakim banding menilai gugatan tersebut relevan dan mewakili kepentingan publik yang berhak atas udara bersih di Ibu Kota Negara. “Kemenangan kembali warga Jakarta ini menguatkan fakta bahwa udara bersih sejatinya adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari,” kata tim advokasi penggugat, Jeanny Sirait, seusai putusan.

Gugatan 32 penduduk Jakarta itu disebut citizen lawsuit atau CLS. Gugatan itu pertama kali dilayangkan pada 4 Juli 2019.

Penggugat yang terdiri atas berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai dengan aktivis lingkungan. Sementara tergugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Hakim menilai lima dari tujuh tergugat (kecuali Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten) menghukum mereka menjalankan 9 poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.

Presiden dan para menteri memutuskan banding pada Oktober 2021. “Sepekan setelah digugat, Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019,” kata Yogi Ikhwan, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Instruksi pengendalian pencemaran udara itu diperkuat dengan penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66/2020 tentang uji emisi kendaraan. Pada 17 Oktober 2022, Pengadilan tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mendesak pemerintah tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini. Menurut kami akan lebih bijaksana bagi pemerintah menjalankan putusan pengadilan itu,” kata Jeanny.

Hingga saat ini, standar baku mutu udara ambien (BMUA) di Indonesia tercatat 55 mikrogram per kubik untuk harian dan 15 mikrogram per kubik untuk tahunan. Angka ini tiga kali lebih rendah dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berpedoman pada maksimal 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan.

Jeanny merujuk data Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) yang menyebutkan bahwa kualitas udara Jakarta kian memburuk. Data dalam satu tahun terakhir menunjukkan hanya ada satu bulan di mana kualitas udara di DKI Jakarta mengalami perbaikan, yakni Desember 2021 dimana nilai PM2.5, polutan utama penyebab pencemaran udara, mengalami penurunan akibat musim hujan. Namun yang terjadi pada musim kemarau (Juni-Juli 2022) data menunjukkan bahwa nilai PM2.5 melonjak.

Dari lima wilayah yang telah didata yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, tak ada satu pun yang menunjukkan nilai rata-rata tahunan PM2.5 sesuai rekomendasi WHO yakni 5 µg/m³ per tahun. Sebaliknya, kelima wilayah DKI Jakarta tersebut melampaui rekomendasi WHO hingga 7,2 kali lipat.

Sanksi yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pad 16 September 2021 adalah;

  • Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,
  • Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara
  • Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Dengan kemenangan di pengadilan banding ini menunjukkan ada yang salah dalam pengelolaan udara bersih Jakarta. Gugatan pencemaran udara adalah hak setiap warga negara, sama seperti hak setiap orang mendapatkan lingkungan yang sehat seperti diatur dalam peraturan-peraturan internasional. Di masa depan, abai menangani perlindungan lingkungan akan bisa digugat ke dunia internasional.

Ikut perkembangan terbaru pencemaran udara di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia

Topik :

Translated by  

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain