Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 03 Juni 2022

Potensi Besar Laut Natuna

Laut Natuna dan Natuna Utara memiliki potensi ekonomi besar. Ada usaha pengembangan pertahanan.

Peta Laut Natuna-Natuna Utara (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

PERGANTIAN nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara pada 2017 menunjukkan perairan ini menjadi ajang kepentingan pelbagai negara. Selain pintu masuk jalur dagang dan jalur migrasi ikan ke perairan Indonesia, letak Laut Natuna Utara amat strategis karena menyimpan cadangan energi fosil yang besar. Pergantian nama baru puncak awal ketegangan geopolitik di perairan ini.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada 2017 potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Nomor 711 (WPP-RI 711) di sekitar Laut Natuna dan Laut Natuna Utara sebesar 767.126 ton. Potensi tersebut terdiri dari ikan pelagis besar sebanyak 185.855 ton, ikan pelagis kecil 330.284 ton, ikan demersal 131.070 ton, ikan karang konsumsi 20.625 ton, udang penaeid 62.342 ton, dan lobster 1.421 ton.

Secara tata ruang pesisir dan laut, WPP-RI 711 masuk ke dalam berbagai ruang rencana zonasi. Pertama Ruang Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) yang terdiri dari Pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Kedua, Rencana Zona Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) yang terdiri dari Laut Natuna dan Natuna utara. Ketiga, Ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang terdiri dari enam provinsi, Kalimantan Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.

Ada sekitar 21 pulau kecil terluar yang berada di daerah ini yang pemanfaatannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62/2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar. “Kurang lebih ada tiga pemanfaatan, yaitu pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan,” ujar Guru Besar Ilmu Teknologi Kelautan IPB, Dietriech Bengen dalam webinar Bincang Bahari, 31 Mei 2022.

Dalam pemanfaatan pertahanan dan keamanan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP 41/2022 tentang rencana zonasi antar wilayah Laut Natuna dan Natuna Utara. PP tersebut menjadi alat operasional dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan laut Natuna dan Natuna utara. “Intinya adalah bagaimana rencana zonasi ini bisa meningkatkan optimalisasi sumber daya kelautan dan perikanan sehingga dapat menyejahterakan masyarakat,” tambah Dietriech.

Kementerian Pertahanan telah melakukan sinkronisasi rencana zonasi antar wilayah Laut Natuna dan Laut Natuna Utara dengan penataan wilayah pertahanan di sana. Direktur Perencanaan Wilayah Pertahanan Laksamana Pertama Idham Faca menjelaskan sinkronisasi tersebut dilakukan dengan cara penyusunan regulasi rencana zonasi.

Penyusunan regulasi rencana zonasi, kata Idham,tercantum dalam PP/68 tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan. “Penataan wilayah pertahanan mencakup perencanaan wilayah pertahanan, pemanfaatan wilayah pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan wilayah pertahanan," katanya. Hal itu ditujukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan Indonesia.

Dengan potensi ekonominya yeng besar, kata Idham, pengembangan pertahanan menjadi kunci pengelolaan kawasan Laut Natuna dan Laut Natuna Utara.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain