Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 16 Agustus 2023

Razia Emisi Kendaraan, Bisakah Cegah Polusi Udara Jakarta?

Uji emisi kendaraan di Jabodetabek akan diperketat untuk mencegah polusi udara. Solutif?

Udara Jakarta yang pekat pada Rabu, 16 Agustus 2023

PEMERINTAH akan memperketat uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta dan kota aglomerasi, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pengetatan uji emisi menjadi solusi utama menangani polusi udara yang memburuk. "Akan kami perbanyak tempat-tempat uji emisi," katanya pada 14 Agustus 2023.

Uji emisi kendaraan, kata Menteri Budi Karya, akan menyeleksi jenis kendaraan berdasarkan emisinya. Hanya kendaraan rendah emisi yang akan diizinkan mengaspal di Jabodetabek. "Kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak punya hak melakukan perjalanan di Jabodetabek," kata dia.

Konstruksi Kayu

Selain itu, Kementerian Perhubungan akan membelakukan aturan 4 in 1 atau kewajiban pada mobil pribadi untuk ditumpangi oleh minimal empat orang di dalamnya. Aturan ini ditujukan untuk mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi.

Menurut Menteri Budi Karya, dulu ada aturan 3 in 1, atau satu kendaraan minimal diisi tiga orang agar bisa masuk ke jalan-jalan protokol Jakarta. Namun, kebijakan ini tak efektif karena menyuburkan joki penumpang. Kini kewajiban jumlah penumpang dalam satu mobil bertambah menjadi 4 dalam 4 in 1. "Mereka yang dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok, bersama-sama ke kantor, gantian mobilnya," kata Budi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sepakat dengan solusi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Terutama mengenai uji emisi kendaraan bermotor. "Di Jakarta kesadaran uji emisi baru 3-10 persen,” kata Siti.

Menurut Siti, uji emisi bisa memaksa para pemilik kendaraan melakukan inspeksi dan perawatan kendaraan. Untuk mewujudkannya, pemerintah DKI Jakarta segera merazia emisi kendaraan.

Uji emisi rencananya juga akan dimasukkan sebagai syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan juga pajak pencemaran lingkungan. "Dasarnya pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021," kata Siti. Masalahnya, pajak pencemaran lingkungan belum bisa diimplementasikan karena belum sosialisasi meski sudah ada formulanya. "Agak lumayan angkanya," kata dia.

Berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya, Menteri Siti Nurbaya membantah bahwa penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah aktivitas PLTU batu bara.

Menurut dia, dugaan polusi udara dari PLTU Suralaya berdasarkan studi PLN dan KLHK kurang tepat. Siti mengatakan asap pembakaran PLTU batu bara bergerak ke arah selat Sunda, bukan ke arah Jakarta. "Kontribusi PLTU batu bara hanya 1 persen terhadap polusi udara," kata Menteri Siti.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan 44% sumber utama polusi udara Jakarta adalah sektor transportasi, disusul industri 31%, manufaktur 10%, dan perumahan 14%, serta komersial 1%. Industri manufaktur, kata Sigit, menyemburkan sulfur dioksida (SO2) yang merusak sistem pernafasan manusia sebanyak 2.673 ton per tahun.

Menurut Sigit, sulfur dioksida berasal dari asap pembakaran yang memakai batu bara. Meski terjadi penurunan batu bara 4%, emisi SO2 sebanyak 64%. Industri energi, seperti PLTU, menghasilkan SO2 sebanyak 1.071 ton per tahun.

Presiden Jokowi mengatakan aktivitas industri di sekitar Jabodetabek yang memakai bahan bakar batu bara menjadi penyebab polusi udara Jakarta. Ditambah musim kemarau, kualitas udara di Jakarta makin memburuk.

Nurjaman, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, mengakui masih ada perusahaan di kawasan Marunda, Jakarta Utara, yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar energi listrik dengan alasan lebih murah dan belum tersedianya jalur distribusi gas ke Marunda. "Polusi udara tidak hanya terjadi hari ini," katanya kepada BBC Indonesia. Jangan hanya pengusaha yang jadi kambing hitam."

Berkaca dari pernyataan-pernyataan para pejabat Indonesia, problem polusi udara Jakarta akan ditangani sesuai masalahnya. Penggunaan batu bara jelas menjadi pemicu utama polusi udara Jakarta. Tanpa menata ulang tata kelola energi bersih untuk industri, polusi udara akan datang lagi tiap musim kemarau.

Polusi udara sebetulnya sudah diramalkan akan kembali setelah udara Jakarta bersih akibat pandemi. Para peneliti mengingatkan agar pandemi, ketika semua orang menghentikan aktivitas, dipakai sebagai masa transisi dari energi fosil ke energi terbarukan. Tapi masa itu sudah lewat, pemerintah melewatkan masa emas itu sehingga udara Jakarta kembali polutif oleh pembakaran batu bara oleh industri maupun bahan bakar minyak di jalan-jalan raya.

Ikuti perkembangan terbaru polusi udara Jakarta di tautan ini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain