Kabar Baru| 19 Desember 2021
Ahli Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

MAHKAMAH Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021. Artinya, penyusunan omnibus law ini melanggar UUD 1945, sebagaimana yang dikritik banyak ahli hukum sewaktu pembahasannya di DPR.
Selain itu, MK menyatakan pemerintah tidak boleh membuat aturan turunan baru selama dua tahun ke depan. Dalam periode itu, MK meminta pemerintah memperbaiki penyusunan dan isi UU Cipta Kerja. Jika dalam dua tahun tak ada perbaikan, beleid ini inkonstitusional permanen.
Dari 12 permohonan pengujian UU Cipta Kerja, hanya ada satu perkara yang dikabulkan MK terkait pengujian formil (perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020). Satu perkara ditolak hakim MK karena pemohon tidak memiliki legal standing dan sepuluh gugatan lainnya terkait pengujian materil ditolak karena kehilangan objek karena MK menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat.
Politikus seperti Presiden Joko Widodo menafsirkan putusan MK ini dengan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dokumen revisinya selesai dan disahkan DPR. Karena itu, Jokowi memastikan investasi dari dalam dan luar negeri tetap aman.
Para ahli tak sependapat dengan pernyataan resmi Presiden empat hari setelah putusan MK terbit. Pada 15 Desember 2021, para ahli berkumpul dalam webinar yang digagas Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan menyimpulkan UU Cipta Kerja mesti dicabut untuk menjalankan putusan MK dan demi kepastian hukum.
“Pernyataan tersebut terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” tulis para ahli dalam rilis setelah webinar.
Para ahli yang berbicara dalam webinar itu, antara lain, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, SH, MA, MPhil, PhD; Yance Arizona, SH, MH, MA; Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, SH, MA; dan I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD. Mereka membedah putusan MK itu dan memberikan beberapa tafsir serta rekomendasi.
Amar ketiga putusan MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.”
Para ahli menafsirkan amar ketiga ini UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai ada perbaikan. Sehingga seluruh undang-undang yang diubah, ditambah, dan dicabut UU Cipta Kerja berlaku kembali.
Amar keempat menjadi kontroversial karena selama masa perbaikan itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku. Yance Arizona mengingatkan untuk memahami putusan ini dengan bersandar pada prinsip daya laku (validity) dan daya ikat (efficacy) sebuah peraturan.
Pernyataan MK bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, kata mereka, harus ditempatkan pada konteks keabsahan atau daya laku (validity), bukan pada daya ikatnya (efficacy). Sebab MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya UU Cipta Kerja tidak bisa dilaksanakan. “Oleh karena itu, satu-satunya yang bisa dilakukan oleh Presiden dan DPR ialah melakukan perbaikan, bukan menerapkannya,” demikian kata mereka.
Apalagi, amar ketujuh putusan MK mewajibkan pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Artinya hampir tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah menerapkan UU Cipta Kerja, karena seluruh aturan di dalamnya bersifat strategis.
Hal ini sejalan dengan konsep rantai keabsahan peraturan (the chain of validity) yang menyatakan pemberlakuan suatu peraturan harus didasarkan pada peraturan di atasnya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika pemerintah memaksakan menerapkan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya akan rentan menjadi objek gugatan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan. “Oleh karena itu, UU Cipta Kerja harus dicabut.”
Pencabutan UU Cipta Kerja oleh Presiden dan DPR juga menjadi langkah awal untuk melakukan perbaikan sebagaimana dikehendaki oleh Putusan MK. Pencabutan omnibus law ini sekaligus dengan memberlakukan undang-undang semula untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.
Rekomendasi lain para ahli adalah merevisi UU Nomor 15/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan putusan MK. Para ahli menyarankan ada tambahan klausul mengenai metode omnibus law yang belum diatur beleid ini. Namun, metodenya bukan multiklaster seperti UU Cipta Kerja, tapi per klaster.
Para ahli juga menyarankan partisipasi publik dalam penyusunan setiap undang-undang untuk menghindari kejadian berulang DPR menutupi dan merahasiakan pembahasan UU Cipta Kerja. “Paradigma DPR dan Presiden harus diubah dalam mendatangkan investasi dan menciptakan lapangan kerja dengan semangat ekonomi kerakyatan, perlindungan hak-hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan hidup,” kata mereka.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.

Redaksi
Topik :