Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 21 September 2020

Lima Risiko Jika RUU Masyarakat Adat Disahkan Sekarang

Ada lima risiko jika draf RUU Masyarakat Hukum Adat yang ada sekarang disahkan. Selain mengancam keberadaan masyarakat adat, juga risiko benturan dan konflik pemakaian lahan berbasis izin yang makin menguat.

Kunci hukum.

KITA tahu undang-undang adalah produk politik. Proses pembentukannya tak hanya harus berdasarkan norma-norma dan tujuan yang benar secara akademik, juga menampung kepentingan-kepentingan. Dua hal yang bertolak belakang. Maka adakah sebuah undang-undang seluruhnya mencerminkan kepentingan publik?

Dalam “Whose interests? Why defining the ‘public interest’ is such a challenge”, Jane Johnston, profesor di Universitas Queensland Australia, menyebut bahwa kepentingan publik seharusnya melekat dalam prinsip demokrasi, seperti transparansi dan akuntabilitas. Sudah berabad-abad, kepentingan publik itu diartikan sebagai “kebaikan bersama”, “kepentingan bersama”, dan “kebaikan publik” oleh beberapa nama besar ahli filsafat politik.

Secara umum gagasan “kepentingan publik” mengandung makna bahwa negara harus melayani rakyat dan rakyat harus menjadi penerima manfaat dari sistem pemerintahan. Untuk itu kepentingan publik diartikan lebih dari sekadar kepatuhan terhadap konstitusi, sebab ini adalah tentang proses, prosedur, dan di atas itu semua tentang tata kelola dan etika.

Sabtu malam pekan lalu saya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bersama Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja DPR RUU tersebut, dan Deputi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi. Pembahasan difasilitasi Farhan Helmy dari Thamrin School of Climate Change and Sustainability. Kami membahas bagaimana kepentingan publik diformulasikan dalam RUU itu dan risiko-risikonya.

Pembahasan malam itu menyepakati hal-hal yang dianggap krusial dan telah menjadi isu dalam diskusi-diskusi di Badan Legislasi sebelumnya. Draf rancangan 4 September 2020 kabarnya sudah dinyatakan final dan menunggu pengesahan melalui sidang pleno untuk secara resmi menjadi rancangan atas inisiatif DPR. Setelah itu, draf akan disampaikan ke pemerintah untuk mendapatkan respons melalui daftar isian masalah (DIM).

Rancangan itu sudah ada sejak 2009. Rumusan awalnya diajukan AMAN. Tentu saja draf sebelas tahun lalu itu sudah berubah. DPR periode sebelumnya gagal membahas RUU ini karena surat presiden untuk membahasnya tak disertai DIM.

Dalam perbincangan malam itu terungkap bahwa ada beberapa anggota DPR yang menganggap RUU ini akan membahayakan keutuhan bangsa. Anggapan yang patut dipertanyakan karena RUU Masyarakat Hukum Adat adalah mandat pasal 18B UUD 1945. RUU ini adalah upaya nyata mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Masalahnya, jika isi RUU masih seperti draf 4 September 2020, tujuan itu bisa berakhir sebaliknya. Seperti saya uraikan dalam artikel ini, RUU draf tanggal itu mengandung empat kelemahan, sehingga alih-alih melindungi masyarakat adat, yang terjadi justru akan menghambatnya dengan alasan legal formal. Atau di artikel ini tentang bagaimana seharusnya negara memperlakukan masyarakat adat akibat problem mendasar dalam doktrin konstitusi kita.

Karena itu, ada lima hal yang harus diperbaiki agar risiko-risiko tersebut tak terjadi:

Pertama, karena penetapan masyarakat adat memakai cara yang sama dengan perizinan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak menyelesaikan wilayah adat di area izin, risiko konflik penggunaan ruang hidup akan tetap tinggi. Hal ini melanggar asas kepastian hukum sebuah undang-undang.

Kedua, cara itu bukan hanya berpotensi menghasilkan tata kelola buruk, juga berpengaruh terhadap kinerja panitia masyarakat hukum adat yang dibentuk untuk melegalkannya. Keberadaan panitia berisiko membatasi inisiatif masyarakat melakukan identifikasi masyarakat hukum adat. Pengalaman saya melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 88/2017 tentang penyelesaian hak atas tanah di dalam kawasan hutan menunjukkan ada ketergantungan pada tim inventarisasi dan verifikasi provinsi yang kapasitasnya terbatas.

Ketiga, risiko tata kelola buruk itu akibat panjangnya rantai birokrasi yang disebabkan sentralisasi keputusan. Cara pikir ini juga hanya menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subyek tanpa menimbang wilayah adat sebagai obyek. Padahal, wilayah adat bisa berada di kawasan hutan negara yang punya fungsi produksi, lindung, dan konservasi, ataupun di lokasi izin usaha yang diberikan negara.

Keempat, ada risiko konflik norma karena bunyi RUU tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Misalnya, untuk wilayah-wilayah tertentu seperti di Papua dan Papua Barat, penetapan batas wilayah adat justru menjadi penyebab konflik antar masyarakat adat. Hal ini akan mengaburkan batas wilayah sehingga tak sesuai ketentuan “mendiami suatu wilayah adat dengan batas tertentu secara turun-temurun”. Jika begitu apakah masyarat adat menjadi tidak ada? Karena itu keberadaan masyarakat tak perlu ditetapkan. Mereka bisa mendeklarasikan diri begitu identifikasi selesai. Negara hanya perlu mengatur hak-haknya saja.

Kelima, risiko konflik aturan. RUU Masyarakat Hukum Adat ini tidak mewujudkan kesatuan cara bagaimana penetapan masyarakat adat secara nasional. Tidak ada pengaturan, misalnya, penetapan suatu masyarakat adat oleh undang-udang lain yang selama ini telah berjalan.

Kita tidak tahu bagaimana akhir cerita RUU Masyarakat Hukum Adat ini. Saya khawatir seperti ucapan Jason Stearns, penulis buku, jurnalis Amerika: “As so often happens in politics, what appears to be politically expedient for those in power rarely overlaps with the public interest. The lesser evils of the regime become entrenched, while the greater good is never realized.”

Seperti yang sering terjadi dalam politik, apa yang tampaknya bermanfaat jarang terkait dengan kepentingan publik. Kejahatan kecil sebuah rezim menjadi mengakar, sementara kebaikan lebih besar tidak pernah terwujud.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain