Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 22 Oktober 2019

10 Cara Baru Mengelola Kawasan Konservasi

Kerja sama dan melibatkan masyarakat adalah jangkar utama cara baru mengelola kawasan hutan dan konservasi dewasa ini dan masa mendatang.

Keluarga gajah

FAKTA

  1. Indonesia memiliki kawasan konservasi yang tersebar di seluruh wilayah provinsi, sebanyak 556 unit dengan luas mencapai 27,26 juta hektare, di mana seluas 5,32 juta hektare merupakan kawasan konservasi perairan atau 21,26% dari total luas kawasan hutan dan kawasan konservasi perairan di Indonesia. Mewakili seluruh tipe ekosistem yang ada di wilayah Nusantara, mulai dari ekosistem di hutan hujan pegunungan tinggi, hutan hujan pegunungan rendah, hutan kerangas, hutan rawa, hutan gambut, karst, sabana, hutan bakau, hutan pantai, gumuk pasir, padang lamun sampai ekosistem terumbu karang, sampai dengan ekosistem danau air tawar.
  2. Sebagian besar atau 60,19% kawasan konservasi berstatus sebagai taman nasional. Beberapa dari taman nasional tersebut memiliki pengakuan global seperti World Heritage, Biosphere Reserve, ASEAN Heritage dan Ramsar Site. Pengakuan global merupakan bukti bahwa kawasan konservasi di Indonesia memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati secara global. Kawasan konservasi juga berfungsi sebagai daerah resapan air, “pabrik air”, perlindungan hidrologi, iklim mikro, kesuburan tanah, sumber mikroba, keseimbangan siklus air, penyimpan karbon dan menjaga kesehatan daerah aliran sungai dari hulu sampai ke hilir. Kawasan konservasi juga menjadi penggerak ekonomi wilayah, seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango - yang mendorong berkembangnya kawasan wisata pegunungan di Bopuncur; Taman Nasional Komodo mengubah wajah ekonomi Labuhan Bajo; Taman Nasional Bunaken pemicu ekonomi di Menado, dan sebagainya. Tetapi dampak dari tren yang mengarah ke mass tourism ini juga besar, seperti sampah gunung, sampah laut, yang berdampak pada kelestarian ekosistem di gunung dan terumbu karang.
  3. Saat ini, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)/ Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), HUMA dan mitra lainnya mengusulkan wilayah adat seluas lebih kurang 1.640.264 hektare yang terdiri dari 134 komunitas adat. Seluas 1.334.554 hektare atau 81% dari luas usulan tersebut berada di taman nasional. Berdasarkan kajian Direktorat PIKA, 67% tutupan usulan wilayah adat, masih berupa hutan primer. Beberapa contohnya ada di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum seluas lebih kurang 306.068 hektare, kawasan Taman Nasional Sebangau seluas sekitar 138.321 hektare, serta kawasan Taman Nasional Lore Lindu seluas kurang-lebih 108.690 hektare.
  4. Sejak era 1980-an telah terjadi perubahan penggunaan lahan akibat eksploitasi hutan skala besar, yang kemudian terus berlanjut pada tahun 1990-an. Terjadinya booming penggunaan lahan untuk keperluan monokultur pasar global (terutama kopi, coklat, dan karet) dan dengan berkembangnya pengembangan pembangunan infrastruktur, lahirnya kota-kota baru, serta mobilitas dan pertumbuhan penduduk telah menyebabkan perubahan cukup besar dan mengakibatkan kawasan konservasi mendapatkan tekanan yang lebih besar dan kompleks yang menyebabkan timbulnya fenomena “Island Ecosystem”, fragmentasi dan penurunan kualitas dan kerusakan  Perubahan tersebut berdampak langsung pada kualitas dan fungsi kawasan konservasi.
  5. Berdasarkan kajian dari Direktorat Pemolaan Informasi Konservasi Alam dan Direktorat Kawasan Konservasi, diidentifikasi sebanyak 6.381 desa berada di sekitar kawasan konservasi. Telah ditelaah pula, terdapat areal terbuka (open area) seluas lebih kurang 2,2 juta hektare atau 9,95% dari total 22.108.630 hektare luas kawasan konservasi daratan. Area terbuka ini harus dicek oleh Unit Pelaksana Teknis untuk memastikan apakah merupakan perambahan atau sabana, lautan pasir, dan bebatuan atau karst. Daerah terbuka yang berupa perambahan, biasanya merupakan perkebunan sawit, kopi, coklat, karet atau untuk pertanian lahan kering, akibat illegal logging, kebakaran, dan penambangan liar.
  6. Meningkatnya konflik satwa liar (gajah, harimau, beruang, tapir, dan jenis lain) dengan manusia akibat hilangnya habitat, terputusnya koridor, overlapping daerah jelajah satwa liar dengan kegiatan manusia, meningkatnya perburuan prey dan perdagangan satwa liar secara ilegal merupakan bukti semakin menurunnya kualitas lingkungan. Di Kalimantan Tengah, dari 2,2 juta hektare perkebunan sawit, 463.000 hektare atau 29,4 % di antaranya overlapping dengan habitat orangutan (FORINA, 2017). Hal inilah yang menyebabkan menumpuknya orangutan di pusat-pusat penyelamatan orangutan, seperti di Nyaru Menteng yang dikelola Yayasan Borneo Orangutan Survival. Saat ini pusat penyelamatan orangutan ini menampung lebih dari 400 individu. Pelepasliaran juga menghadapi kesulitan mendapatkan habitat yang relatif aman. Fakta tersebut disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran para pihak, biological catastrophe yang antara lain berupa meningkatnya serangan hama ke lahan-lahan pertanian, hilangnya pollinator, serta muncul dan berkembangnya alien species. Demikian juga meningkatnya konflik sosial antara masyarakat penggarap, penggarap-pemodal, atau masyarakat setempat dan/atau pendatang di desa-desa di sekitar atau di dalam kawasan konservasi dengan pihak pengelola.

TEMUAN AWAL

  1. Pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat dilakukan hanya terbatas pada teritori kawasan tanpa mempertimbangkan tipologi penggunaan lahan di sekitarnya, interkoneksi, kecepatan perubahan tutupan hutan dan perubahan lahan, penurunan dan kerusakan habitat, perubahan dan dinamika sosial ekonomi, budaya, dan pembangunan secara umum desa-desa dan atau munculnya investasi swasta di daerah penyangganya dan atau pada skala lanskap yang jauh lebih luas. Juga dalam perspektif analisis keruangan daerah aliran sungai, interkoneksitas hulu-hilir.
  2. Pengelolaan kawasan konservasi memerlukan dukungan disiplin ilmu yang beragam, pendekatan multipihak, dan dukungan kebijakan yang konsisten dan adaptif oleh pemerintah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, gampong, mukim, sampai ke tingkat tapak, dengan pendampingan yang juga konsisten dan tepat sasaran dari CSO, universitas setempat, local champion, para aktivis, dan staf resor. Apabila diperlukan didampingi oleh flying team UPT, maupun flying team dari Direktorat Jenderal Konservasi SUmber Daya Alam dan Ekosistem.
  3. Tidak ada formula tunggal dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pengelola kawasan konservasi atau dalam pengembangan potensi kawasan konservasi, baik untuk kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang. Penyelesaian persoalan antara lain perambahan akibat kemiskinan tidak dapat ditempuh melalui penegakan hukum dan harus dicari cara lain yang lebih tepat dan dapat diterima oleh masyarakat. Penegakan hukum hanya ditujukan pada aktor intelektual yang selalu memanfaatkan masyarakat miskin yang terpaksa atau dipaksa menggarap lahan di dalam kawasan konservasi. Negara hadir, dapat diartikan dalam konteks hal ini. Masyarakat merasakan bahwa mereka diayomi. Diberikan jalan keluar dari masalah riil yang mereka hadapi. Change atau perubahan akibat model pengelolaan kawasan konservasi baru, harus dapat dirasakan oleh masyarakat di lapangan dan bukan hanya diketahui dari pernyataan dalam laporan proyek. Output atau outcome seperti inilah yang tidak bisa direkayasa atau dipalsu oleh siapa pun, sampai kapan pun.
  4. Salah satu “guru” kita, Pak Wahjudi Wardojo seringkali menyatakan perlunya penerapan empat prinsip tata kelola, yaitu: (1) transparansi, (2) partisipasi, (3) pertanggungjawaban kolektif, dan (4) akuntabilitas dalam rangka penyelesaian masalah dan pengembangan potensi di dalam kawasan konservasi dan di daerah penyangganya. Sudah seharusnya melibatkan desa dengan perangkat kelembagaan dan dukungan BUMDES, dan Dana Desa sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan dalam kerja sama pengelolaan kawasan konservasi. Hubungan timbal balik masyarakat-kawasan konservasi harus ditata ulang. Disepakati bersama mana jalan terbaik, melalui proses pembelajaran bersama yang saling menghargai dan menguatkan. Hal ini mudah diucapkan tetapi sangat sulit atau banyak tantangan dalam pelaksanaannya.
  5. Lemah dan belum efektifnya dukungan lintas kementerian, lintas sektor, partisipasi pihak swasta, dukungan masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, aktivis lingkungan, ilmuwan dari universitas setempat menyebabkan berbagai persoalan di kawasan konservasi tidak dapat diselesaikan. Potensi juga belum dapat dimanfaatkan secara lestari untuk mendorong tumbuh kembangnya ekonomi lokal untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Beberapa contoh keberhasilan belum (sempat) didokumentasi, disebarkan, dipelajari, sehingga belum dapat direplikasi dan diadaptasikan secara efektif di berbagai wilayah lainnya. Fenomena “reinventing the wheel” tepat untuk menggambarkan situasi.
  6. Kerja sama dengan para pihak dan LSM lingkungan di banyak lokasi belum berjalan secara efektif, belum ditemukan common platform, dan masih kurangnya mutual trust antara UPT lingkup Ditjen KSDAE dengan mitra. Hal ini dapat menyebabkan mitra-mitra bekerja sendiri dengan prioritasnya masing-masing. Demikian pula dengan UPT KSDAE, yang sibuk dengan target capaian yang ditetapkan dalam indikator kinerja kegiatan. Hal ini berakibat tidak cepat tanggapnya UPT dalam merespons problem riil yang muncul.

BERDASARKAN pengalaman mengelola kawasan hutan sejak 1994, saya meyakini perlu suatu paradigma baru, suatu “cara baru” dalam pengelolaan kawasan konservasi. Tujuannya agar pengelolaan kawasan konservasi memberikan manfaat jangka pendek sekaligus menjamin nilai-nilai kemanfaatan jangka lintas generasi.

Pemerintah yang mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjamin dan mewujudkan tujuan jangka pendek dan panjang tersebut. Kultur birokrasi para pengelola kawasan konservasi harus ditinjau ulang dan diberikan asupan segar. Sebenarnya, di sinilah peranan pemikir, aktivis, pakar, untuk merumuskan kembali atau mengubah total teori-teori yang selama ini dipakai.

Teori itu seharusnya dibangun berdasarkan pemeriksaan yang teliti dan tekun terhadap praktik-praktik pengelolaan kawasan konservasi Indonesia yang membentang sejak awal 1980-an atau sudah berusia lebih dari 37 tahun. Gap antara kebijakan dan praktik di lapangan, bahkan mungkin atau sudah pasti adanya kekosongan hukum, regulasi, dan kebijakan, di mana pengelola tidak berani membuat diskresi.

Dari pengalaman 24 tahun menggeluti konservasi, saya mengajukan “Sepuluh Cara Baru” mengelola hutan:

  1. Masyarakat Sebagai Subyek

Masyarakat menjadi pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan, pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, air, patroli kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya dan penangkaran satwa, penanggulangan konflik satwa, pencegahan perburuan dan perdagangan satwa.

Ditjen KSDAE akan bekerja sama dengan desa dan kelompok masyarakat. Hanya dalam kelompoklah dapat dibangun nilai-nilai kelompok, misalnya kegotongroyongan, kebersamaan, kerja sama, dan tanggung renteng, dalam rangka membangun tujuan kelompok dan pembelajaran bersama. Secara tidak langsung model ini dapat mendorong dilaksanakan dan diperkuatnya prinsip-prinsip demokrasi di tingkat lokal sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri bangsa 72 tahun lalu.

Pengelolaan ekowisata di Tangkahan oleh Lembaga Pariwisata Tangkahan di Taman Nasional Gunung Leuser wilayah Kabupaten Langkat—berbatasan dengan obyek wisata Bukit Lawang yang sudah bertahan 17 tahun; Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Kulonprogo yang lebih dikenal sebagai “Kalibiru” yang dibangun sejak tahun 1999—merupakan bukti nyata jika masyarakat menjadi subyek terbukti mampu mengurus hutan dan meningkatkan ekonomi setempat serta kesejahteraan desanya.

  1. Penghormatan pada Hak Asasi Manusia

Beragam konflik yang terjadi selama ini, selalu diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum. Hal ini menambah daftar panjang hal-hal yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Contoh nyata adalah kejadian “Rabu Berdarah” di TWA Ruteng pada 2004. Konflik batas kawasan yang berujung jatuhnya korban petani kopi Colol. Kasus ini sempat menjadi bagian dari Inkuiri Nasional Komnas HAM.

Berbagai permasalahan yang menyangkut hubungan masyarakat atau masyarakat hukum adat di dalam kawasan konservasi harus diselesaikan melalui pendekatan non litigasi dan mengutamakan dialog, sekaligus dengan mendorong pengembangan ekonomi kreatif setempat berbasis sumber daya yang ada di dalam kawasan konservasi. Kasus Colol saya selesaikan melalui pendekatan Tiga Pilar pada tahun 2012-2013, ketika saya menjadi Kepala Balai Besar KSDA NTT.

Selain Peraturan Menteri LHK Nomor 43 tahun 2017, banyak produk hukum kementerian ini sebenarnya telah mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, antara lain: 1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 64 tahun 2013 yang mengatur pemanfaatan air dan energi air di KK untuk masyarakat; 2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 tahun 2010 mengatur keberpihakan pelaku usaha jasa wisata untuk masyarakat setempat; 3) Peraturan Menteri LHK Nomor 83 tentang Perhutanan Sosial tahun 2016; dan 4) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 85 tahun 2014 jo Peraturan Menteri LHK Nomor 44 tahun 2017 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan KSA dan KPA yang antara lain mengatur peran penguatan fungsi oleh masyarakat dan kemitraan konservasi. Termasuk pula penetapan zonasi atau blok yang mengakomodasi kepentingan tradisional, budaya, ritual, dan sebagainya. Misalnya, hampir 22% usulan wilayah adat di kawasan konservasi, sudah masuk dalam zona tradisional.

  1. Kerja Sama Lintas Eselon I Kementerian LHK

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan memberikan akses kelola hutan selama 35 tahun kepada masyarakat desa di sekitar hutan produksi dan hutan lindung yang menjadi penyangga kawasan konservasi. Ditjen PDASHL dapat berperan membantu pengembangan pembibitan di desa-desa atau kelompok tani, termasuk advis teknisnya dalam membantu dalam mendesain restorasi atau rehabilitasi kawasan konservasi. Ditjen PKTL untuk sinkronisasi dan kesepakatan batas partisipatif (legal and legitimate).

Sedangkan kerja sama dengan Badan Litbang dan Inovasi untuk dukungan riset terapan atau Participatory Action Research/PAR, seperti yang telah dimulai di Taman Nasional Gunung Rinjani dalam riset jamur morel dan riset-riset terapan dalam penyelesaian konflik secara damai dan bersifat solutif. Badan Penyuluhan dan sumber daya manusia dapat membantu mendorong model penyuluhan berbasis sekolah lapangan, dan model-model pendampingan baru yang terpadu, misalnya dengan penyuluh pertanian dan perkebunan.

  1. Kerja Sama Lintas Kementerian

Misalnya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah agar ada sinergi dan keterpaduan program sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Sebaiknya memakai angkor desa sebagai tempat pembelajaran dan membangun prototipe berskala kecil, doable dan manageable, yang dikerjakan lintas kementerian. Apabila berhasil, baru dibuat replikasi dengan adaptasi sesuai kondisi spesifik di desa-desa penyangga lainnya.

  1. Penghormatan Nilai Budaya dan Adat

Nilai-nilai adat dan budaya di sekitar hutan, perubahan geopolitik, sosial ekonomi yang terjadi di sekitar kawasan konservasi terdampak pembangunan di berbagai bidang selama 47 tahun terakhir. Pendekatan kawasan konservasi mesti berbasis lanskap, atau berbasis daerah aliran sungai atau berdasarkan kondisi ragam ekosistem, ragam adat dan budaya, habitat, sebaran satwa liar dan keberadaan ekosistem esensial dan dengan mempertimbangkan perubahan penggunaan lahan akibat dari pembangunan dan keberadaan serta aspirasi masyarakat dan masyarakat hukum adat, terutama yang kehidupannya masih tergantung pada sumber daya hutan dan perairan.

Saat ini beberapa UPT mulai menerapkan nilai-nilai budaya dan adat sebagai basis dalam penentuan batas resor dan model pengelolaannya seperti di CA Cycloop di Papua; penentuan zonasi di Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), dan ditetapkannya Dewan Penentu Kebijakan dalam pengelolaan TNKM yang telah dimulai hampir 15 tahun yang lalu. Nilai adat dan budaya yang masih hidup terbukti bisa menjadi perekat atau medium dalam membantu komunikasi, nilai adat dan budaya yang masih hidup terbukti bisa menjadi perekat atau medium dalam membantu komunikasi, kerja sama dan tumbuhan mutual trust.

  1. Kepemimpinan Multilevel

Kemampuan leadership akan mendukung manajemen di semua level, mulai dari Jakarta, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, Dusun dan di tingkat tapak. Leadership yang kuat harus membuktikan mampu membangun kerja sama atau kolaborasi multipihak dengan berpegang pada prinsip mutual respect, mutual trust, dan mutual benefits. Kerja sama atau kemitraan merupakan keniscayaan dalam pengelolaan kawasan konservasi, dan oleh sebab itu keberhasilan kelola kawasan konservasi adalah keberhasilan kolektif. Untuk itu harus dibangun kesadaran kolektif (collective awareness) sebagai dasar dimulainya aksi kolektif (collective action).

Para pihak yang bekerja sama, secara bertahap sudah seharusnya mampu menerapkan empat prinsip tata kelola yaitu: 1) partisipasi; 2) keterbukaan; 3) tanggung jawab kolektif; dan 4) akuntabilitas.

Multilevel leadership ini juga harus didorong untuk mempercepat dan memperluas berbagai kerja sama dengan semua pihak, baik dengan masyarakat desa-desa yang di sekitar kawasan konservasi maupun siapa pun yang tertarik bekerja sama, untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi.

  1. Sistem Pendukung Keputusan Saintifik (Scientific Based Decision Support System)

Dengan berbasiskan pada: (1) data dan informasi yang sahih, tidak dipalsu, yang berasal dari fakta lapangan, (2) metode pengambilan data dan analisisnya harus benar dan berdasarkan sains, (3) penerapan teknologi tinggi dalam rangka menemukan nilai manfaat nyata sumber daya genetik untuk kemanusiaan. Misalnya terkait dengan pengembangan obat obatan modern seperti, pengembangan riset soft coral Candidaspongia sp. untuk anti cancer di TWA Teluk Kupang, obat obatan tradisional dari Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng yang diinisiasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur tahun 1999-2013; uji fitokimia tumbuhan obat TWA Ruteng di Laboratorium Farmaka IPB tahun 2013; riset mikroba indofitik di Taman Nasional Batang Gadis, kerja sama dengan LIPI dan Conservation International Indonesia tahun 2006; riset jamur morel atau Morchella sp. oleh Balai TN Gunung Rinjani tahun 2016 yang kerja sama dengan Litbang dan Inovasi LHK; riset kandungan anti oksidan dari tumbuhan bawah di Taman Nasional Gunung Merapi sedang berlangsung saat ini oleh mahasiswa doktoral staf Balai TN tersebut.

Peluang menemukan materi obat-obatan modern sudah di depan mata. Peluang mendorong pada skala bisnis dan negara mendapatkan manfaat dari royalti harus diteruskan sampai berhasil. Bukti-bukti awal tersebut di atas mengarah kepada optimisme, sehingga manfaat kawasan konservasi akan benar-benar dirasakan untuk kepentingan kemanusiaan dalam arti seluas-luasnya.

  1. Pengelolaan Resor Berbasis Manajemen (Resort (Field) Based Management)

Cara Baru Kerja Kawasan Konservasi berpegang pada prinsip “pemangkuan” kawasan. Untuk itu UPT Balai dan Balai Besar Taman Nasional/ Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA)  harus bekerja di tingkat lapangan.

Cara kerja ini disebut sebagai Resort Based Management (RBM), di mana staf menjaga kawasan di lapangan dengan menerapkan sistem aplikasi RBM sebagai dasar untuk menerapkan perencanaan spasial. Termasuk membangun Situation Room, yang akan segera diberlakukan di seluruh UPT. Call Center beberapa bulan yang lalu, berlatar belakang penembakan orangutan di Kalimantan Tengah. Call Center ini dibangun dengan tujuan  agar seluruh UPT memiliki sikap mental “2A”, yaitu Awake and Alert. Agar masyarakat tahu ke mana harus melapor, sekaligus direspons dengan cepat oleh UPT.

Dalam melaksanakan cara baru, tersebut Ditjen KSDAE menugaskan 22 Balai (Besar) KSDA dan 52 Balai (Besar) TN untuk menerapkan 132 Role Model sebagai prototipe, yang disiapkan secara partisipatif dan hasilnya akan dievaluasi pada akhir tahun 2018. Role Model tersebut juga akan didokumentasi prosesnya, sehingga keberhasilan dan kegagalannya dapat dipelajari agar keberhasilannya dapat direplikasi dan potensi kegagalannya dapat diantisipasi. Direktorat Jenderal KSDAE membentuk Flying Team Multipihak yang bertugas membantu UPT melaksanakan Role Model.

Balai TN Bogani Nani Wartabone, telah memulai RBM bekerja sama dengan WCS. Dalam beberapa bulan pemasangan 69 kamera trap sejak tahun 2017, telah berhasil memotret keberadaan musang Sulawesi (Macrogalidia musschenbroekii), di wilayah Doloduo, yang telah bertahun-tahun tidak pernah bisa dijumpai.

  1. Reward and Mentorship

Salah satu indikator organisasi yang sehat dan mampu merespons perubahan yang cepat adalah kemampuan dan kemauan organisasi tersebut untuk memberikan reward kepada staf atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berhasil, yang mendorong adanya inovasi yang bermanfaat. Ditjen KSDAE juga akan memberikan bimbingan serta memfasilitasi bagi UPT yang belum berhasil.

Organisasi yang maju adalah organisasi yang pemimpinnya mampu bersikap proaktif memberikan ruang tumbuh kembangnya talenta staf, dapat mengantisipasi terjadinya potensi kerusakan dan mampu membangun jejaring kerja sama multipihak berbasis sains dan teknologi dan tacit knowledge untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat di 6.831 desa sekitar kawasan konservasi, dan juga bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia yang saat ini dalam proses menemukan kembali jati dirinya dalam pergulatan kerja sama lintas negara dan di antara kepentingan ekonomi negara adikuasa.

  1. Organisasi Pembelajar (Learning Organization)

Dengan cara seperti ini, Ditjen KSDAE mampu membangun apa yang disebut sebagai “Learning Organization”. Sebenarnya telah banyak pembelajaran yang dapat dipetik dari kerja lapangan di banyak UPT TN/KSDA, namun belum ada sistem yang memastikan proses pembelajaran didokumentasi, difasilitasi penyebarannya untuk dipetik hikmahnya.

Misalnya keberhasilan pengembangan ekowisata Tangkahan dan restorasi ekosistem di Cinta Raja oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser didukung oleh UNESCO, yang dimulai tahun 2008. Monitoring di tahun 2013, menunjukkan kondisi tutupan lahannya yang telah kembali menjadi hutan sekunder, setelah 5 tahun.

Keberhasilan restorasi di Cinta Raja baru akan didokumentasikan oleh UNESCO. Namun, salah satu tokoh yang dapat disebut sebagai local champion adalah Pak Keleng Ukur Sembiring, seorang kepala resor yang menjaga proses restorasi selama 3 tahun penuh di lapangan, dibantu beberapa orang stafnya dan didampingi oleh Suer Suryadi-CLAN. Dari perambahan sawit menjadi hutan sekunder muda, yang satwa liarnya sudah berani kembali ke lokasi itu. Hal ini mengindikasikan pulih dan kembali amannya areal tersebut.

PENUTUP

Organisasi seperti itulah yang dicita-citakan terjadi pada Direktorat Jenderal KSDAE saat ini dan ke depan. Direktorat Jenderal yang mendapatkan mandat oleh undang-undang untuk mengelola kawasan konservasi seluas 27,2 juta hektare atau 380 kali luas Negara Singapura.

Pengelolaan kawasan konservasi ditujukan untuk kepentingan generasi saat ini dan akan diserahkan generasi mendatang dalam tempo 100-200 tahun ke depan dalam keadaan yang insya Allah “baik”. Ditjen KSDAE mendeklarasikan 27,14 juta hektare kawasan konservasi sebagai “Natural Capital” dan sekaligus sebaiknya kita tetapkan sebagai “national treasure”. Model pengelolaan kawasan konservasi yang tertutup soliter, reaktif,  sektoral harus segera ditinggalkan.

Cara baru tersebut semoga menjadi salah satu jawaban dari Nawacita Bapak Presiden Joko Widodo yaitu “menghadirkan kembali negara”, “membangun Indonesia dari pinggiran”, dan “mewujudkan kemandirian ekonomi”, berbasiskan nilai-nilai budaya setempat dan nilai-nilai adat serta nilai-nilai modern yang relevan dan mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan di era digital saat ini.

Perubahan sikap mental, budaya kerja birokrat, dan kapasitas kepemimpinan pengelola kawasan konservasi, menjadi pondasi dan faktor pendorong kunci terjadinya perubahan yang substansial, untuk mendukung pencapaian Nawacita tersebut.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain