Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 09 Oktober 2020

How Low can You Go?

Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja bertolak belakang dengan usaha-usaha menjaga lingkungan sebagai tuntutan global mencegah perubahan iklim. Perspektif investasi global terdorong lebih hijau.

Deforestasi

SETELAH sembilan bulan memangkas, mengubah, menambahkan, 1.244 pasal dalam 79 undang-undang menjadi tinggal 186 pasal, DPR mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Seperti pernah dikatakan Presiden Joko Widodo, beleid sapu jagat ini akan mengubah wajah kebijakan Indonesia ke depan.

Dengan dalih menata-ulang aturan yang tumpang-tindih, undang-undang ini akan berdampak signifikan pada proteksi lingkungan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, punya kekuasaan sangat luas dalam regulasi, pengawasan, hingga pengenaan sanksi terhadap praktik industri atau masyarakat yang berhubungan dengan sumber daya alam.

Dalam anasir proteksi lingkungan dari dampak industri, misalnya, analisis mengenai dampak lingkungan tak lagi bagian dari izin lingkungan. Izin lingkungan diganti dengan persetujuan lingkungan yang menyatu dengan izin usaha, yang dipangkas tahap-tahap pembuatannya. Bahkan untuk usaha perkebunan, ayat 3 dan 4 pada pasal 67 Undang-Undang 39/2014 yang mewajibkan perusahaan membuat dan menerapkan amdal dihapus. Pengusaha hanya diwajibkan memelihara kelestarian lingkungan tanpa petunjuk teknis seperti diatur secara detail dalam Undang-Undang Perkebunan sebelumnya.

Pergantian izin lingkungan ke uji kelayakan lingkungan juga menghapus keberadaan Komisi Penilai Amdal, yang memungkinkan pihak independen menjadi anggotanya. Penilai amdal kini sepenuhnya pemerintah. Padahal, dasar filosofi dibentuknya Komisi Penilai Amdal adalah untuk memberikan penilaian independen dari ahli maupun organisasi lingkungan, sebagai bagian dari check and balances dalam sistem demokrasi. Ketiadaan mereka membuat dokumen amdal rawan dimanipulasi. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja, informasi keberadaannya tak secara tegas disebutkan mudah diakses oleh masyarakat.

Prinsip keterbukaan memang jadi isu besar dalam undang-undang ini. Tak hanya penyusunannya yang tertutup, naskah akademis maupun naskah finalnya yang misterius, isi beleid ini pun memangkas keterlibatan publik dalam keputusan-keputusan industri maupun pemerintah yang berdampak penting.

Dalam penentuan fungsi dan penggunaan kawasan hutan, Undang-Undang Cipta Kerja menghapus kewajiban konsultasi dengan DPR seperti amanat Undang-Undang Kehutanan 41/1999. Kecuali untuk proyek strategis nasional, pemerintah punya keleluasaan menentukan fungsi-fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Tak adanya peran DPR dalam penentuan ini membuat publik kehilangan haknya turut mengajukan pendapat dalam keputusan-keputusan pemerintah, misalnya mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi yang bisa dimanfaatkan kayu dan segala kekayaan di dalamnya.

Beberapa pasal malah meredupkan harapan proteksi lingkungan dan penegakan hukum yang terfokus. Mandat Undang-Undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meminta Presiden membentuk lembaga pemberantasan perusakan hutan malah dihapus. Sanksi kini sepenuhnya berada di tangan presiden—sebuah lembaga politik yang rawan pintu penyelewengan akibat transaksi kepentingan.

Hal krusial lain adalah ancaman bagi masyarakat adat, mereka yang selama ini menjaga dan merawat hutan memakai kearifan lokal. Kendati terkesan ada usaha-usaha membantu masyarakat adat atau masyarakat di dalam dan sekitar hutan terbebas dari kriminalisasi karena tak ada lagi hukuman pidana bagi mereka yang merambah kawasan hutan, pasal-pasal lain justru membuat aktivitas mereka rawan dihukum. Misalnya, syarat tak terkena pidana adalah pengakuan negara melalui legalitas keberadaannya—sesuatu yang jadi masalah utama pengakuan hak-hak masyarakat adat selama ini. Apalagi, pengelolaan lahan yang tadinya dikecualikan memakai kearifan lokal telah dihapus.

Dengan centang perenang isi Undang-Undang Cipta Kerja seperti itu, investor mana yang bersuka cita menanamkan uangnya di Indonesia? Keinginan sederhana para investor dalam perizinan satu hal, tapi meringkas aturan yang berdampak luas pada lingkungan adalah hal lain. Apa yang coba diusahakan UU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan perspektif ekonomi yang terdorong lebih ramah lingkungan di tengah isu pemanasan global. Kebutuhan dan tuntutan itu membuat industri mau tidak mau harus lebih peduli pada perlindungan alam untuk bertahan di tengah persaingan.

Lembaga-lembaga keuangan dunia bahkan kini memiliki Prinsip Ekuator, sebuah prinsip yang mewadahi manajemen risiko untuk menentukan, menilai, dan mengelola dampak lingkungan dan sosial dalam proyek pembangunan. Dengan kewajiban menerapkan prinsip ini, para investor dunia bersurat kepada Presiden mengutarakan kecemasan mereka akan masa depan hutan dan lingkungan Indonesia akibat Undang-Undang Cipta Kerja ini.

Tak hanya para investor, dalam sebelas tahun kemarin, Indonesia merumuskan pembangunan rendah karbon atau usaha-usaha pencegahan deforestasi dan degradasi lahan. Ratifikasi Indonesia dalam Perjanjian Paris yang hendak menurunkan emisi 41% pada 2030 adalah bagian dari pembangunan rendah karbon untuk bersama-sama dunia mencegah bumi kian merana. Tujuannya tak lain bukan semata karena Indonesia peduli pada planet ini, juga karena adanya tuntutan pasar dalam ekonomi yang didorong lebih hijau.

Cipta Kerja vs Hutan Kita

Kapitalisme buruk yang melulu berproyeksi pada keuntungan, terbukti membuat biaya eksternalitas menjadi tinggi. Biaya eksternalitas selalu melampaui harga ekonomi karena berwujud dalam pelbagai bencana. Akibatnya ongkos produksi pun menjadi mahal, bisnis menjadi tak kompetitif.

Sebaliknya, industri yang ramah lingkungan kian mendapatkan pasar. Maka para ahli ekonomi sudah meramal: kapitalisme bangkrut bukan karena menguatnya sosialisme, melainkan karena sifat serakah sistem ini. Maka kapitalisme akan kembali berjaya jika ia beradaptasi dengan perspektif perlindungan lingkungan.

Jika tren dan tuntutan pasar seperti itu, Undang-Undang Cipta Kerja membuat Indonesia mundur ke zaman awal kemerdekaan yang mengabaikan lingkungan sebagai basis pembangunan ekonomi.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain