Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 20 Juli 2020

Lemahnya Proteksi Lingkungan dalam RUU Cipta Kerja

Dalam omnibus law RUU Cipta Kerja ada kewajiban izin investasi berdasarkan risiko jenis usaha terhadap lingkungan. Banyak bolongnya.

Polusi korporasi Jakarta (Gambar: Rahma Dany)

NASKAH akademik omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyebut bahwa latar belakang dibuat aturan sapu jagat ini adalah daya saing ekonomi Indonesia yang rendah. Penyebabnya banyak regulasi yang tumpang-tindih, disharmoni materi aturan, maupun prosedur mendapatkan izin investasi yang berbelit.

Benarkah alasan itu? Berbeda dengan pembuat pembuat RUU Cipta Kerja, World Economic Review, pada 2017, menempatkan korupsi sebagai hambatan utama menjalankan bisnis di Indonesia. Bukan aturan bukan pula disharmoni. Korupsi oleh para penyelenggara negara yang membuat orang malas datang ke negeri ini untuk menanamkan investasi yang berimbas pada terbukanya lapangan pekerjaan.

Dengan faktor penghambat seperti itu, seharusnya pemerintah memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi agar lebih galak dalam menegakkan aturan mencegah orang berbuat korupsi agar investasi naik. Bukan dikerdilkan dengan cara ini. Sebab, korupsi telah merembet ke banyak hal lain, tak semata orang takut datang membawa uang. Lingkungan yang rusak akibat investasi yang dibarengi korupsi adalah konsekuensi paling umum.

Alih-alih membereskan urusan korupsi, logika pemerintah meloncat ke tahap berikutnya: mencegat perizinan agar industri memperhatikan risiko jenis investasi mereka terhadap alam dan lingkungan. Dunia ekonomi dan ilmiah menyebutnya perizinan berbasis risiko, risk-based approach yang disingkat RBA. Omnibus law RUU Cipta Kerja menyerap perizinan berbasis risiko sebagai syarat berinvestasi.

Secara umum, penerapan RBA bertujuan memastikan bahwa semua pemegang izin mesti berusaha melakukan perlindungan lingkungan dan menerima konsekuensi regulasi yang sesuai dengan tingkat risikonya. Para pemegang izin bisnis mesti mengidentifikasi masalah lingkungan yang perlu mereka atasi dan pemerintah harus memusatkan perhatian pada peraturannya.

RBA memang jadi hal lazim untuk meminimalkan kerusakan lingkungan akibat penerapan teknologi yang serampangan. Saya ambil contoh di New South Wales (NSW), Australia.

Otoritas Penjaga Lingkungan (EPA) di sana menetapkan kewajiban agar industri dengan risiko tinggi terhadap lingkungan membayar izin lebih mahal ketimbang industri yang punya risiko lebih rendah terhadap alam dalam hal daya rusaknya. Perusahaan yang operasinya punya risiko lebih rendah terhadap lingkungan bahkan mendapat semacam diskon dan kemudahan layanan dalam proses administrasi.

Penilaian risiko oleh otoritas berdasarkan kinerja manajemen lingkungan dengan melihat riwayat kepatuhan, sistem dan praktik manajemen dalam mitigasi risiko lingkungan, serta program industri dalam mengembalikan kerusakan. Misalnya, kepatuhan industri pada produksi limbah yang sesuai dengan daya dukung lingkungan di lokasi mereka berada.

Dari menetapkan regulasi tingkat risiko tiap-tiap industri, EPA mengeluarkan semacam daftar pemegang izin sesuai kategori risiko mereka terhadap lingkungan. Daftar ini membuat masyarakat tahu risiko lingkungan yang ditimbulkan oleh sebuah perusahaan dan kewajiban-kewajiban mereka untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan industri mereka.

Pemberian izin berbasis risiko ini mulai berjalan pada 1 Juli 2015. Evaluasi terhadap kepatuhannya dilakukan pada 2018. Hasil audit menunjukkan bahwa 70% pengelola perusahaan tidak menginginkan perubahan apa pun atas sistem itu, 57% melaporkan bahwa sistem itu membantu mereka lebih memahami risiko lingkungan di tempat industri mereka berada.

Kita bandingkan dengan pemberian izin berbasis risiko dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Pasal 8 mengatur bahwa tingkat risiko muncul berdasarkan perhitungan tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Tingkat bahaya adalah risiko kegiatan industri terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan sumber daya. Adapun potensi terjadinya bahaya mengacu pada intensitas bahaya di lokasi tersebut: rendah, sedang, atau tinggi.

Pasal 12 menyebutkan bahwa pengawasan terhadap setiap kegiatan industri mesti sejalan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko tersebut. Tapi, hal-hal teknis yang menjabarkan mekanismenya akan diatur melalui peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja jika kelak sudah disahkan.

RUU Cipta Kerja tak mengatur sama sekali insentif seperti di Australia. Apatah lagi kewajiban membuka informasi mengenai riwayat kepatuhan perusahaan, kriteria daya dukung lingkungan di lokasi industri, serta keterbukaan hasil penilaian terhadap kepatuhan industri menjalankan proteksi lingkungan. Sebab secara empiris, respons suatu usaha dan risiko terhadap lingkungan hidup sangat tergantung pada faktor-faktor tersebut.

Mungkin semua itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi ciri pokok RUU Cipta Kerja adalah minimnya penjelasan, norma, ataupun bentuk arahan untuk isi peraturan turunannya. Dengan kata lain, RUU itu memberi diskresi sangat luas kepada pemerintah pusat untuk mengaturnya lebih lanjut.

Setidaknya ada empat implikasi yang perlu dipertimbangkan jika benar RUU Cipta Kerja hendak menerapkan izin berbasis risiko bagi investasi:

Pertama, tersedianya data untuk mengukur dampak kegiatan industri bagi kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup, maupun sumber daya alam.

Kedua, data klasifikasi daya dukung wilayah di Indonesia yang menjadi faktor penentu risiko lingkungan hidup. Aspek sosial dan budaya mesti menjadi pertimbangan untuk membuat klasifikasi tersebut.

Ketiga, menjadikan dampak kegiatan industri terhadap lingkungan hidup sebagai urusan publik. Karena itu mempublikasikan evaluasi kegiatan industri menjadi kewajiban pemerintah.

Keempat, kehati-hatian penerapan izin usaha berbasis risiko, mengingat pendekatan ini mengonstruksi seluruh isi RUU Cipta Kerja.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain