Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 28 Mei 2020

Petani versus Negara + Korporat

Tafsir hukum di Indonesia selalu menempatkan petani dan masyarakat adat dalam pengertian perambahan hutan negara dalam posisi yang lemah, meski aturannya imparsial.

Timbangan pengadilan.

SAYA menambah satu lagi naskah amicus curiae, “sahabat peradilan”, untuk Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, yang sedang mengadili seorang petani yang ditangkap karena menanam ubi di dalam kawasan hutan yang dikelola oleh perusahaan swasta.

Naskah itu pada dasarnya bisa dibuat oleh siapa saja yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, untuk memberi suatu pandangan terhadap sebuah kasus hukum. Dasarnya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Saya merasa berkewajiban menyusun naskah seperti itu, karena adanya bolong interpretasi isi peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Soalnya, perkara hukum seperti yang sedang kita bicarakan ini biasanya memiliki lingkup dan konteks lebih luas daripada sekedar mengartikan teks pasal-pasal dalam peraturan-perundangan.

Beberapa kali saya membuat amicus curiae untuk Pengadilan Kalimantan atau Sulawesi. Kasus di Riau menunjukkan problem pemidanaan petani memakai pasal perambahan dan pembalakan liar seolah menjadi sistemik. Padahal, undang-undang itu sangat jelas membatasi pengertian pada perusakan hutan skala besar. Apa itu pembalakan liar skala besar?

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Pengertian terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas dua orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan. Pengertian ini tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

Masalahnya, dari sisi pengelola kawasan hutan, perusahaan pemerintah atau swasta biasanya bisa menunjukkan bukti bahwa kawasan yang dikelolanya sudah sah atau legal. Persoalan ini kemudian menjadi semacam konflik nilai: ada kesenjangan antara pandangan positivistik hukum dengan pengertian hak berdasarkan konstruksi pikiran masyarakat.

Sejak awal pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan, bentuk-bentuk partisipasi masyarakat sering dikritik sebagai bentuk tokenism atau simbolik. Akibatnya, sehingga publik lemah karena tak ikut menentukan hasilnya.

Secara umum, partisipasi sering kali tidak lebih dari menggunakan layanan atau memberikan input terhadap hasil yang sudah ditetapkan. Partisipasi bisa berubah menjadi sarana indoktrinasi, yang berakibat menempatkan tanggung jawab dampak pembangunan kepada mereka yang paling tidak mampu menanggungnya.

Dalam “Between legality and legitimacy: which is more important?”, Danilo Bocángel Jerez (2015), mengungkapkan pertanyaan itu sambil mencoba memahami konteks historis, ekonomi, etnis, lingkungan dan sosial, yang mempengaruhi kekhasan masyarakat dan menentukan partisipasi mereka di dalam kehidupan bernegara.

Ia menjelaskan bahwa legalitas mengacu pada apa yang sesuai dengan hukum, yang membatasi serta menentukan apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan. Legalitas bisa disimbolkan sebagai segel resmi. Sementara legitimasi mesti melibatkan jalan yang benar, adil, secara moral maupun etis. Legitimasi dilambangkan apa yang bisa diwujudkan oleh keadilan dan apa yang pantas dilakukan. Faktanya, kedua hal itu acap berbenturan.

Di Indonesia, legalitas sekaligus legitimasi seharusnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang baik, tunduk pada peraturan serta bisa mewujudkan manfaat ekonomi secara adil, meski praktiknya terdistorsi dengan menjadi perisai yang membenarkan pemerasan, penggelapan pajak, perambahan, perusakan ruang hidup, pencemaran, maupun korupsi. Di masyarakat pun terjadi bias keadilan akibat pemanfaatan sumber daya hanya oleh elite masyarakat tertentu.

Pada kondisi itu, pasal-pasal aturan tak cukup menuntun pengambilan keputusan. Penentunya acap kali kekuasaan politik, sehingga masyarakat lokal maupun masyarakat adat yang tak punya dukungan politis yang kuat, selalu menjadi pihak yang kalah dibanding negara atau perusahaan swasta.

Faktor apa yang menyebabkan “kalah-menang”, sejauh ini tidak bisa dipastikan. Memakai aturan dan undang-undang sama, tiga petani di Soppeng, Sulawesi Selatan, mendapat vonis bebas pengadilan, tetapi seorang petani di Sumatera Barat dihukum dengan masuk bui.

Pada titik itu, mungkin pembahasan mengenai implementasi lisensi sosial atau semacam persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, menjadi perlu dikemukakan. Istilah “lisensi sosial” diciptakan James Cooney, seorang eksekutif pertambangan Placer Dome Inc., sebuah perusahaan tambang emas Kanada di Vancouver.

Lisensi sosial yang telah dikembangkan di berbagai negara, yang melengkapi lisensi legal itu, tidak berjalan di negara-negara dengan tingkat korupsi perizinan yang masih tinggi. Robert G. Boutilier (2014) dalam “Frequently Asked Questions about the Social Licence to Operate” menyebut di banyak negara Afrika, korupsi menodai semua persepsi “kerja sama”.

Di Meksiko, kata “kerja sama” adalah istilah slang untuk “suap”. Di Kanada, terdapat pandangan yang meremehkan moralitas dari berbagai frasa yang melibatkan sumbangan perusahaan, misalnya, berupa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), lisensi sosial ataupun perjanjian manfaat masyarakat. Secara ekstrem, istilah “lisensi sosial” malah dianggap sebagai eufemisme untuk menyerah pada pemerasan.

Dari pengalaman di berbagai negara itu, Boutilier mengatakan tanpa ada saling percaya antar para pihak yang menjalin kerja sama, hubungan “transaksional” selalu akan terjadi. Tuntutan para pihak itu kadang-kadang dengan cara “menjual” dukungan mereka, yang dikenal sebagai “clientelism”.

Dalam kasus-kasus ekstrem, tuntutan itu bisa berupa pemerasan. Bila pemeras adalah oknum pemerintah, aparat keamanan atau organisasi kriminal, menolak mereka juga memiliki risiko kemungkinan membahayakan nyawa atau menimbulkan berbagai biaya.

Jadi, bagaimana menempatkan nasib petani yang menanam ubi di lahan hutan negara yang izinnya dipegang korporasi untuk makan sehari-hari? Kita tunggu putusan pengadilan di Riau itu pekan ini.

PERBARUAN:

Pada 18 Mei 2020 hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menghukum Bongku bin Almarhum Jelondan, masyarakat adat Sakai, 1 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan atas tuduhan pencurian pohon akasia dan eukaliptus di lahan konsesi PT Arara Abadi. Putusan bisa dilihat di sini.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain