Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 20 Januari 2020

Perubahan Iklim dalam Omnibus Law

Omnibus law bisa makin menegasikan lingkungan dan ekonomi, kemiskinan dan perubahan iklim. Padahal, Indonesia paling rentan terhadap dampak perubahan iklim akibat kemajuan teknologi dan aktivitas korporasi.

Perubahan iklim dalam bohlam

PERTENGAHAN tahun lalu, tepatnya 25 Juni 2019, BBC News menurunkan artikel “Climate apartheid between rich and poor looms, UN expert warns”. Dalam artikel itu, pakar ilmu hukum internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Philip Alston, memperingatkan kemungkinan terjadinya “apartheid iklim”, ketika orang-orang kaya membayar untuk menghindar dari kelaparan, sementara sisanya tak bisa berkutik karena kekurangan makanan.

Peringatan utama artikel itu adalah bahwa kaum miskin akan terkena dampak paling parah akibat pemanasan global karena perubahan iklim menyebabkan bencana, kekurangan pangan, dan konflik yang menyertainya. Negara-negara berkembang diperkirakan akan menanggung 75 persen biaya akibat perubahan iklim. Padahal, setengah dari populasi miskin di dunia hanya menyumbang 10 persen emisi.

Pernyataan Alston mendapat dukungan Janet Redman dari Institute for Policy Studies di Washington DC. Dalam artikelnya “Climate Justice: A Fight between Rich and Poor” (2016), ia mengatakan bahwa 10 persen dari populasi terkaya di dunia menghasilkan hampir setengah dari seluruh emisi gas rumah kaca global.

BACA: Perubahan Iklim Merenggut 20 Juta orang per Tahun

Kantor PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNISDR) mencatat bahwa 94 persen dari semua orang yang terbunuh oleh bencana antara tahun 1975-2000 berasal dari kelompok berpenghasilan rendah atau menengah ke bawah. Bencana yang merampas aset, mata pencarian, dan tenaga kerja orang miskin, telah terbukti mereproduksi kemiskinan dan ketidaksetaraan di hari-hari berikutnya.

Badan Mitigasi Bencana Nasional memperkirakan banjir di Jakarta pada awal tahun baru 2020 telah menghabiskan biaya lebih dari US$ 730 juta atau 30 persen lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi kerusakan akibat banjir pada 2013.

Dalam “Geography of Poverty, Disasters and Climate Extremes in 2030”, oleh Shepherd dkk (2013), Overses Development Institute, menyebut bahwa kerentanan bukan hanya tentang kemiskinan. Dari hasil penelitian ekstensif selama 30 tahun terakhir diketahui bahwa orang miskin lebih mungkin hidup di daerah rawan bahaya meski mereka dipaksa memakai aset yang terbatas untuk menopang kerugian akibat bencana, yang mendorong mereka ke dalam kemiskinan lebih dalam.

Rendahnya akses dalam menjangkau layanan publik, dukungan politik, maupun status sosial dan ekonomi secara langsung juga mempengaruhi risiko dan ketahanan bencana. Anak-anak menjadi kelompok usia paling rentan, dibanding orang tua dan perempuan.

Kenyataan-kenyataan di atas menunjukkan bahwa berbagai bentuk upaya menghalau hambatan investasi yang bertujuan menciptakan lapangan kerja guna menanggulangi pengangguran dan kemiskinan, berkejaran dengan berbagai bentuk dampak buruk perubahan iklim. Pemerintah Indonesia sedang menyusun Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, omnibus law untuk menyederhanakan 72 peraturan untuk menarik investasi.

Masalahnya, respons terhadap fakta-fakta itu tak bisa dilakukan secara parsial. Mendikotomikan ekonomi dan iklim, ekonomi dan kemiskinan, maupun iklim dan kemiskinan akan membuat  penanggulangan perubahan iklim dan kemiskinan saling menegasikan. Sebab dalam kemiskinan dan ekonomi selalu ada ketidakadilan secara struktural dan kemauan politik. Sumbernya berasal dari pengambilan keputusan yang berciri klientelisme ataupun konflik kepentingan yang tinggi.

Ada indikasi klientelisme dan konflik kepentingan makin terbuka melalui omnibus law karena mengubah instrumen paling prinsip pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam usulan perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat pembatasan pelibatan masyarakat, hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran perizinan, mekanisme penilaian analisis mengenai dampak lingkungan ataupun uji kelaikan oleh suatu komisi yang ditunjuk pelaku usaha. Selain itu izin lingkungan juga akan dihilangkan.

Apabila usulan perubahan seperti itu benar-benar menjadi undang-undang, mungkin hubungan ekonomi/investasi, iklim/lingkungan hidup dan kemiskinan benar-benar akan saling menegasikan. Dalam hal ini, Laurie Goering, editor AlertNet World Economic Forum, menyebut bahwa walaupun beberapa negara yang paling rentan terhadap bencana telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan, kebijakan kesejahteraan rakyatnya digerogoti oleh sistem politik yang selalu menghasilkan ketidak-setaraan dan ketertutupan.

Indonesia mestinya bisa menghindari kondisi itu. Omnibus law semestinya benar-benar mengacu pada naskah akademis, dengan dasar falsafah, pertimbangan sosial-budaya maupun fakta dan masalah di lapangan. Sayangnya hingga saat ini masyarakat luas belum pernah mendapat informasi keberadaan naskah akademis itu.

Gambar oleh Iván Tamás dari Pixabay

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain